Kapolda NTT Disebut Ingkar Janji Usut Kasus Elkana, Eks Kapolres Kupang Diduga Jual Senjata Ke Kades Oelnasi

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:27 WIB
LP2TRI nilai Kapolda NTT ingkar janji usut kasus Elkana Konis dan ada penjualan senjata ke Pelaku (Kolase RN)
LP2TRI nilai Kapolda NTT ingkar janji usut kasus Elkana Konis dan ada penjualan senjata ke Pelaku (Kolase RN)

Rajawalinews - Terkait dugaan pembunuhan berencana menggunakan senjata api dengan korban Elkana Konis pada 2013 silam menemui babak baru.

Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa dalam postingan di Facebooknya menyebutkan bahwa setelah 9 tahun barulah ada kabar baik yakni kasus pembunuhan Elkana ditanggapi Mabes Polri.

Baca Juga: LP2TRI Diundang Divpropam Mabes Polri, Mantan Kapolres Kupang Diduga Jual Senjata Ke Pelaku

"Undangan bagi KETUA UMUM LP2TRI.
Hal ini merupakan berita gembira bagi keluarga korban karena sudah 9 tahun lebih kasus ini macet di tangannya Penyidik Polres Kupang," tulis Hendrikus Minggu 29 Januari 2023.

Katanya, selama ini tak ada upaya dari Kapolda NTT, Irjen Pol Johny Asadoma dalam membuka kasus ini.

Baca Juga: Terbaru! Deny: Dalang Pembunuhan Josua Bukan Ferdy Sambo, Ternyata Sosok Ini

"Tidak ada upaya-upaya KAPOLDA NTT Joni Asadoma untuk membantu keluarga korban tapi malahan berdebat panjang lebar dengan Ketua Umum LP2TRI," ujar Hendrikus.

"Janjinya KAPOLDA NTT Joni Asadoma untuk tuntaskan tapi bohong saja karena kasus ini tidak ada progres perkembangan penanganan bahkan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Tanpa ijin juga belum ditetapkan," sambungnya.

Baca Juga: Viral Video Panas Sarwendah dan Betrand Peto, Ini Linknya! Ditonton 118Ribu Kali

Pihaknya juga mendapat info dari saksi bahwa mantan Kapolres Kupang, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase diduga menjual senjata api kepada pelaku penembakan.

"Kami juga menerima Laporan dari Saksi Pelapor bahwa Kabid Propam Polda NTT /Mantan Kapolres Kupang 2013 menjual senjata ke Pelakunya Kepala Desa Oelnasi Yusak Leonati dan sudah kami arahkan Saksi untuk berikan keterangan tersebut ke Penyidik Polres Kupang Tanggal 28 Desember 2022 sehingga jelas tidak ada Fitnah atau Hoax karena Penyidik sudah ambil Keterangan saksi tersebut," papar Hendrikus Djawa.

Baca Juga: Diperkosa Saat Tidur Pulas, Ibu Muda Sadar Ketika Rasakan Benda Masuk Ke Punyanya

LP2TRI menanyakan perkembangan kasus ini sebab barang bukti dan saksi telah lengkap.

"Barang bukti berupa senjata api telah disita, Saksi TKP Yohan Konis, saksi - saksi semuanya sudah diperiksa, olah TKP, Autopsi Jenazah,dll sudah dilakukan lalu Penyidik alasannya masih dalami kasus ini sampai kapan?"

Baca Juga: 2 Juta Kali Ditonton, Vidio 4 Menit Betrand dan Sarwendah di Hotel, Link Download Khusus Usia 18+

Halaman:

Editor: Januarius Pareira

Sumber: Facebook Hendrikus Djaawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Belu dan Rektor UCB Kupang Teken MoU

Senin, 17 April 2023 | 09:02 WIB
X