Rajawalinews - Tingginya ongkos politik pilkada membuat kepala daerah minta naik gaji hingga sebesar 200 juta per bulan karena hasil survei Kemendagri ( Kementerian Dalam Negeri) ongkos politik pilkada dari calon kepala daerah berkisar 30 hingga mencapai 75 miliar rupiah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan hasil survei Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) ongkos politik pilkada seorang calon kepala daerah berkisar 30 - 75 miliar rupiah.
Baca Juga: Bedah Rumah Bantuan Seroja Pemkot Kupang Hasilnya Bak Kandang Kambing
Alexander yang juga adalah Mantan Hakim itu mengungkap bahwa ongkos politik pilkada untuk menjadi calon kepala daerah berasal dari berbagai sumber salah satunya dari sponsor pengusaha.
Ungkapan Marwata soal ongkos politik pilkada bagi calon kepala daerah dikemukakan saat memberikan materi dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) yang diikuti kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 20 Juli 2022.
Akibat tingginya ongkos politik pilkada bagi para calon kepala daerah itu, para kepala daerah minta gaji atau penghasilan per bulan mereka dinaikan.
Baca Juga: ASN Jangan Main - Main, SE Menpan RB: 10 Hari Tak Masuk Kerja Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
“Saya tanya, Bapak minta berapa? Rp 100 juta? Rp 200 juta per bulan? Dia bingung sendiri jawabnya. Oke lah saya bilang, Rp 200 juta oke ya,” ujar Marwata seperti dikutip kompas.com dari Youtube ACLC KPK, Rabu, 20 Juli 2022.
Alex mengatakan saat itu, KPK sedang melaksanakan program koordinasi dengan kepala daerah. Ia lantas menawarkan penghasilan itu naik menjadi Rp 200 juta.
Artikel Terkait
Rumah Jabatan Bupati Belu Dilempar OTK, Polres Belu Olah TKP dan Akan Selidiki Motif
Kejari TTU Periksa 2 Mantan Bupati TTU dan Dewi Manek Soal Dugaan Korupsi
Bedah Rumah Bantuan Seroja Pemkot Kupang Hasilnya Bak Kandang Kambing