Siap - siap Parpol dan Bacaleg, Ini Alasan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Tertutup

- Jumat, 19 Mei 2023 | 11:01 WIB
Ilust. Sistem pemilu proporsional tertutup bakalan di pakai di Indonesia? (Ist.)
Ilust. Sistem pemilu proporsional tertutup bakalan di pakai di Indonesia? (Ist.)

Rajawalinews - Tahapan pemilu serentak 2024 sedang berproses. Anggota KPU RI Idham Holik dalam diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu meyakini bahwa penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track.

"Kami menyakini tahapan ini on the track sehingga pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS. Kami sangat yakin itu," ujarnya.

Melansir dari Antara.com, di tengah - tengah pelaksanaan tahapan pemilu yang dijalankan oleh KPU, sejumlah individu melakukan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terdaftar dengan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Intinya, mereka menggugat penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Pihak RS Akhirnya Buka Soal Luka di Perut Bahar bin Smith dan Visum , Ternyata ...

Para pemohon prinsipal menyatakan pasal-pasal pada UU Pemilu yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga merugikan hak-hak mereka.

Mereka merasa dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, yang menyebabkan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan permasalahan multikompleks.

Masalah-masalah yang akhirnya muncul, menurut para pemohon, antara lain terciptanya model kompetisi tidak sehat antarcaleg dalam pemilu karena sistem tersebut mendorong sejumlah caleg melakukan kecurangan, termasuk memberikan uang kepada panitia penyelenggara pemilihan.

Baca Juga: Korupsi BTS, Warga Manggarai NTT Asal Kampung Johnny Plate Terheran - heran Hal Ini

Menurut para pemohon, apabila pasal-pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka tersebut dibatalkan oleh MK, nanti akan mengurangi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.

Judicial review ini langsung  mendapat respons beragam pihak,  baik yang pro maupun kontra.

Delapan fraksi di DPR RI menegaskan sikap menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu Serentak 2024.

"Delapan fraksi menyatakan lima sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024," kata Ahmad Doli Kurnia mewakili Fraksi Partai Golkar,

Baca Juga: Jokowi Resmi Daftar Caleg dari PPP, Ini Kata Pengamat Politik BRIN

Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh masing-masing wakil dari setiap fraksi. Kedelapan fraksi di parlemen memastikan bakal mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia agar tetap maju. Delapan fraksi tersebut meminta MK konsisten dengan Keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Halaman:

Editor: Januarius Pareira

Sumber: Antara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X