Rajawalinews - Kementrian Pendidikan Kebuyaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)rupanya tak main - main.
Hingga 25 Mei 2023 pihaknya telah mencabut izin operasional 23 kampus di Indonesia yang terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Pelanggaran berat tersebut mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, mengatakan, pencabutan izin tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Baca Juga: Habib Bahar Sebut Penantang Tes DNA Nasabnya Anak Dari Ibu yang Disetubuhi Saat Haid
“Perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023,” jelas Lukman.
Berikut ini daftar kampus tersebut yang dikutip Rajawalinews.id dari derapguru.com, Selasa 31 Mei.2023.
Mirisnya dari 23 kampus tersebut ada juga kampus yang berlatar belakang ilmu kesehatan.
2 kampus tersebut adalah: Akademi Keperawatan Jayapura dan STIKES Majapahit Singaraja.
Selengkapnya berikut 23 Kampus yang telah dicabut izin operasionalnya:
Baca Juga: Nikmatnya Sampai Ubun - ubun, 5 Posisi Bercinta yang Boleh Dicoba Pengantin Baru
STIKIP Indonesia Kupang
Sekolah Tinggi Teknologi dan Kejuruan Gianyar Bali
Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan Nusantara Kupang
Akademi Teknik Bima NTB
Artikel Terkait
Impikan Kuliah di Pulau Dewata, Ini 4 Universitas di Bali yang Murah Biayanya
Penelitian Dokter, Besar Kemaluan Pria Lihat Jari Tangannya, Para Cewek Silahkan Simak
Nikmatnya Sampai Ubun - ubun, 5 Posisi Bercinta yang Boleh Dicoba Pengantin Baru
Habib Bahar Sebut Penantang Tes DNA Nasabnya Anak Dari Ibu yang Disetubuhi Saat Haid