Rajawalinews - Memutuskan untuk kuliah tentunya dengan harapan bahwa nantinya memiliki ijazah yang sah atau terakui negara.
Namun apabila masuk kuliah di kampus yang bermasalah akan berbuntut panjang dan menjadi penyesalan.
Kemendikbud Ristek di periode Januari - Mei 2023 telah mencabut izin operasional 23 kampus di Indonesia.
Bukan saja di daerah di pusat ibu kota negara, terhitung 5 kampus yang tak direkomendasi untuk kuliah.
Ini 5 kampus di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: 23 Kampus Dicabut Izin Per Mei 2023, Ada STIKIP Kupang dan STTK Gianyar Bali, Ini Daftar Lengkapnya
1. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
2. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia Jakarta
3. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Jakarta
4. Akademi Akuntasi Bentara Indonesia Jakarta
5. STISIP Pusaka Nusantara Jakarta
Baca Juga: Update Per 25 Mei 2023: Kemendikbud Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi, Ini Rinciannya
Hingga 25 Mei 2023 Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 kampus di Indonesia yang terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Pelanggaran berat tersebut mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Awalnya ada 17 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya tapi ternyata, jumlahnya terus naik sepanjang Januari - Mei 2023.
Artikel Terkait
Webometrics Rilis 100 PT Terbaik di Indonesia, Silahkan Pilih Kampus Masa Depanmu
Mau Kuliah? Cek Besaran Biaya Kuliah Per Semester 7 Kampus Ternama di NTT
Pengen Kuliah di Ibu Kota, UniRank Rilis Peringkat 10 Universitas Terbaik di Jakarta 2023
23 Kampus Dicabut Izin Per Mei 2023, Ada STIKIP Kupang dan STTK Gianyar Bali, Ini Daftar Lengkapnya
Tebaru! Kebijakan Kemendikbud Bagi Mahasiswa dan Dosen yang Kampusnya Dicabut Izin