Rajawalinews - Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mencabut izin operasional dari 23 kampus periode Januari - Mei 2023.
Hal itu dipaparkan Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek.
Bahkan ada Perguruan Tinggi atau kampus yanh memiliki jumlah mahasiswa tak main - main banyaknya.
Baca Juga: 23 Kampus Dicabut Izin Per Mei 2023, Ada STIKIP Kupang dan STTK Gianyar Bali, Ini Daftar Lengkapnya
"Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata Lukman, Rabu Kamis 25 Mei 2023 mengutip dari derapguru.com.
Namun kata Lukman, pihaknya tak membiarkan begitu saja mahasiswa dan dosen yang terdampak atas pencabutan izin kampusnya tersebut.
Lukman menjelaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab kepada mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik di 23 perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga: Pengen Kuliah di Ibu Kota, UniRank Rilis Peringkat 10 Universitas Terbaik di Jakarta 2023
Secara konkrit, mahasiswa terdampak pencabutan izin operasional akan dibantu oleh Kemendikbud Ristek dalam kebijakannya.
“Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” ungkapnya.
Dia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas. Mulai dari ribuan mahasiswa terdampar, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya.
Baca Juga: Akhir Penantian SK PPK Guru 2022, Selamat Ya, Segera Diserahkan, Ini Jadwalnya
"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," tuturnya melansir dari voi.id.
Dijelaskannya saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen. Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air. ***
Artikel Terkait
Duuh! Transaksi Jual Beli Ijazah Sarjana Jadi Alasan Penutupan Belasan Kampus Perguruan Tinggi
Webometrics Rilis 100 PT Terbaik di Indonesia, Silahkan Pilih Kampus Masa Depanmu
Akhir Penantian SK PPK Guru 2022, Selamat Ya, Segera Diserahkan, Ini Jadwalnya
Pengen Kuliah di Ibu Kota, UniRank Rilis Peringkat 10 Universitas Terbaik di Jakarta 2023
23 Kampus Dicabut Izin Per Mei 2023, Ada STIKIP Kupang dan STTK Gianyar Bali, Ini Daftar Lengkapnya