Rajawalinews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu menembak almarhum Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat bukan karena takut pada Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang replik terkait pleidoi atau nota pembelaan Bharada E dalam kasus pembunuhan Josua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga: Ruben Onsu Unggah Foto 3 Anaknya, Pelukan Betrand Peto Pada Thalia dan Thania disoroti
JPU mengatakan bahwa kuasa hukum Eliezer salah menafsirkan perbutan kliennya bahwa Eliezer dibawah tekanan waktu melakukan penembakan.
Kata JPU terdakwa Eliezer tidak dibenarkan melepaskan tanggungjawab hukum dalam peristiwa pembunuhan ini.
Baca Juga: Mengejutkan! Maria Vania Mengaku Diajak Main Bertiga Oleh Aktor Papan Atas Ini dan Istrinya
JPU menyebutkan bahwasanya Bharada Eliezer bukan menembak Brigadir Josua karena takut, tapi justru ingin memperlihatkan kepatuhan dan menunjukkan loyalitasnya kepada Ferdy Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," terang Jaksa dikutip dari Postingnews.id.
Baca Juga: Terbaru! Deny: Dalang Pembunuhan Josua Bukan Ferdy Sambo, Ternyata Sosok Ini
Sebab itu Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Eliezer tidak dapat dibenarkan secara hukum meski dirinya hanya menjalankan perintah atasannya.
"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” tandas Jaksa.
Baca Juga: Nagita Ungkap Makanan Anaknya Rafathar dan Rayyanza, Berhubungan Dengan Ghaib?
Diketahui sebelumnya dalam nota pembelaannya, Bharada Eliezer mengaku hanya seorang anggota Polri berpangkat rendah yang diperalat oleh atasannya Ferdy Sambo.
JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun. Tuntutan ini lebih tinggi dari yang dipikirkan sebab 3 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun.
Kuasa hukum Eliezer menilai JPU mengabaikan posisi Eliezer sebagai Justice Collaborator yang membuka kotak pandora pembunuhan berencana ini. ***
Artikel Terkait
Dikomentari Payudaranya yang Big Size, Pamela Safitri: Enak Dong, Asli Indonesia
Pepes Ikan Mas, Bumbunya Sederhana, Gampang Olahnya, Rasanya Tak kalah Dengan Resto Bintang 5
Diperkosa Saat Tidur Pulas, Ibu Muda Sadar Ketika Rasakan Benda Masuk Ke Punyanya
Terbaru! Deny: Dalang Pembunuhan Josua Bukan Ferdy Sambo, Ternyata Sosok Ini