Rajawalinews - Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis isu kekerasan seksual.
JPU mengatakan bahwa Putri Candrawathi tak mengalami kekerasan seksual dan perkosaan melainkan terjadi perselingkuhan antara Putri dan Josua Hutabarat pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa dan Menanti Vonis Hakim, Seberkas Cahaya Bagi Bharada Eliezer
Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menanggapi tuntutan JPU ini.
Katanya, apabila perselingkuhan Putri dan Josua maka alasan Ferdy Sambo membunuh sebab marah dan tersinggung.
"Tidak apa-apa kalau ada perselingkuhan, tersinggung dan membunuh. Nanti paling dihukum penjara delapan tahun. Masih ada remisi, bebas bersyarat, tapi paling menjalani empat tahun," papar Aan dalam wawancara eksklusif yang dikutip dari Sumutpos.co, Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: Pakar Ungkap Ketidakadilan Jaksa Dalam Tuntutan Kepada Terdakwa Pembunuhan Josua Hutabarat
Namun apabila Sambo divonis ringan maka akan membuat masyarakat mulai pesimis terhadap keadilan hukum.
"Itulah yang dikhawatirkan masyarakat akan pesimis terhadap keadilan. Ini berpotensi membuat masyarakat bisa melakukan kejahatan," tandas Aan.
Baca Juga: Ternyata ini Sebenarnya Tuntutan Bagi Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator
Artikel Terkait
Eliezer Dituntut 12 Tahun, Ketua LPSK: Buat Orang Takut Jadi Justice Collaborator
RIP, Anggota DPRD Kabupaten Belu, Agustinho Pinto Tutup Usia
Tak Dituntut Mati, Ferdy Sambo Disebut Punya Jasa Besar di Kejagung Dalam Peristiwa Ini
Harusnya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Bongkar yang Sebenarnya Terjadi
Ternyata ini Sebenarnya Tuntutan Bagi Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator
Pakar Ungkap Ketidakadilan Jaksa Dalam Tuntutan Kepada Terdakwa Pembunuhan Josua Hutabarat
Tuntutan Jaksa dan Menanti Vonis Hakim, Seberkas Cahaya Bagi Bharada Eliezer