Rajawalinews - Jaksa telah menuntut para terdakwa pembunuhan Josua Hutabarat sesuai peran dan perbuatannya.
Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun, Ferdy Sambo seumur hidup penjara dan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Namun secara hukum hakim punya kewenangan memvonis tak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Pakar Ungkap Ketidakadilan Jaksa Dalam Tuntutan Kepada Terdakwa Pembunuhan Josua Hutabarat
"Dalam KUHP tidak ada larangan atau pun kewajiban bagi hakim untuk memutus sama dengan tuntutan JPU. Diperbolehkan sama atau di bawah tuntutan JPU," ujar Aan Eko Widiarto, pakar hukum universitas Brawijaya dikutip dari Sumutpos.co, Jumat 20 Januari 2023.
Dia melanjutkan, "Yang tidak diperbolehkan itu hakim memberikan vonis melebihi undang-undang. Misalnya dalam UU hukuman penjara paling lama 20 tahun, vonis tidak boleh 21 tahun."
Baca Juga: Ternyata ini Sebenarnya Tuntutan Bagi Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator
Lantas Bisakah hakim memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa?
Menurut Aan, hakim bebas memberikan vonis selama tidak melebihi UU.
"Kebiasaannya hakim akan memutus 2/3 dari tuntutan jaksa bila merasa masih ragu," ungkap Aan.
Artikel Terkait
RIP, Anggota DPRD Kabupaten Belu, Agustinho Pinto Tutup Usia
Tak Dituntut Mati, Ferdy Sambo Disebut Punya Jasa Besar di Kejagung Dalam Peristiwa Ini
Harusnya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Bongkar yang Sebenarnya Terjadi
Ternyata ini Sebenarnya Tuntutan Bagi Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator
Pakar Ungkap Ketidakadilan Jaksa Dalam Tuntutan Kepada Terdakwa Pembunuhan Josua Hutabarat