Rajawalinews - Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengendus ketidakadilan dalam tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terasa janggal terutama tuntutan bagi terdakwa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ternyata ini Sebenarnya Tuntutan Bagi Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator
"Yang pasti sangat janggal. Terasa ada ketidakadilan. Kalau dilihat itu, Kuat, Ricky itu jelas pegawai Sambo. Ada relasi kuasa, kalau istilah Pak Mahfud MD. itu Psiko Hirarki. Sebagai orang suruhan itu sulit menolak itu Kuat dan Ricky," ujar Aan sebagaimana dikutip dari SumutPos.co, Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: Harusnya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Bongkar yang Sebenarnya Terjadi
Posisi Putri Candrawathi yang tidak terikat relasi kuasa dalam lingkaran kerja Ferdy Sambo justru lebih berkuasa.
"Namun, berbeda dengan Putri, yang tidak masuk dalam konteks relasi kuasa. Justru kalau dilihat dalam relasi kuasa, Putri ini malah terlihat lebih berkuasa dari Sambo. Yang membuat Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup," jelas Aan.
Baca Juga: Tak Dituntut Mati, Ferdy Sambo Disebut Punya Jasa Besar di Kejagung Dalam Peristiwa Ini
Dia merasa aneh dengan tuntutan JPU kepada Putri yang hanya 8 tahun penjara sama dengan Kuat dan Ricky.
"Tapi, malah hanya dituntut delapan tahun. Dalam relasi kuasa ini, yang paling top atau atas itu Putri, bukan Sambo," imbuh Aan.
Artikel Terkait
Eliezer Dituntut 12 Tahun, Ketua LPSK: Buat Orang Takut Jadi Justice Collaborator
RIP, Anggota DPRD Kabupaten Belu, Agustinho Pinto Tutup Usia
Tak Dituntut Mati, Ferdy Sambo Disebut Punya Jasa Besar di Kejagung Dalam Peristiwa Ini
Harusnya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Bongkar yang Sebenarnya Terjadi
Ternyata ini Sebenarnya Tuntutan Bagi Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator