Rajawalinews - Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan bahwa harusnya terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana mati.
Bermula dari tuntutan JPU yang menyebutkan bahwa telah terjadi perselingkuhan Putri dan Josua Hutabarat.
Baca Juga: Tak Dituntut Mati, Ferdy Sambo Disebut Punya Jasa Besar di Kejagung Dalam Peristiwa Ini
"Berangkat dari Kuat ma’ruf, JPU menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir Yosua," kata Aan.
Jelas Aan, Putri Candrawathi adalah orang mempunyai kepentingan apabila dilihat dari konstruksi Jaksa Penuntut Umum.
"Dari konstruksi perselingkuhan yang dibangun JPU itu sendiri, maka yang memiliki intensi atau kepentingan adalah Putri,"
Baca Juga: RIP, Anggota DPRD Kabupaten Belu, Agustinho Pinto Tutup Usia
"Apa kepentingannya, tentu menyembunyikan perselingkuhan. Karena Kuat, Ricky, dan Susi diduga mengetahui perselingkuhan itu, maka harus ditutupi,"
"Caranya, dengan melaporkan atau menyampaikan ke Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual." Papar Aan sebagaimana dalam wawancara eksklusif SumutPos.co, Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun, Ketua LPSK: Buat Orang Takut Jadi Justice Collaborator
Artikel Terkait
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Cuma Tuntut Putri Candrawathi Penjara 8 Tahun
Putri Cuma Dituntut 8 Tahun , Ibunda Josua Histeris Minta Bantuan Presiden jokowi dan Ungkapkan Ini
Diberondong Pertanyaan Selingkuh Dengan Josua, Begini Reaksi Putri Candrawathi
Eliezer Dituntut 12 Tahun, Ketua LPSK: Buat Orang Takut Jadi Justice Collaborator
RIP, Anggota DPRD Kabupaten Belu, Agustinho Pinto Tutup Usia
Tak Dituntut Mati, Ferdy Sambo Disebut Punya Jasa Besar di Kejagung Dalam Peristiwa Ini