Rajawalinews - Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana seumur hidup penjara.
Dalam tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023 tersebut Ferdy Sambo disebut telah memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap almarhum Josua Hutabarat.
Baca Juga: RIP, Anggota DPRD Kabupaten Belu, Agustinho Pinto Tutup Usia
Semulanya banyak pihak menilai Sambo akan dituntut pidana mati. Sebab akibat skenarionya terjadi pembunuhan dan juga membuat para perwira polisi lain dipecat.
Jauh hari sebelumnya pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, mengatakan bahwa Ferdy Sambo tak akan dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun, Ketua LPSK: Buat Orang Takut Jadi Justice Collaborator
Mantan kadiv Propam Polri ini disebut punya jasa besar saat kebakaran gedung bundar Kejaksaan Agung.
"Ferdy Sambo ini punya jasa yang luar biasa terhadap Kejaksaan Agung yaitu dimana waktu itu terjadi kebakaran gedung Kejagung, gedung bundar kebakaran," ujar Alvim Lim dilansir dari Alby Update TV yang tayang pada September 2022 lalu.
Baca Juga: Diberondong Pertanyaan Selingkuh Dengan Josua, Begini Reaksi Putri Candrawathi
"Ferdy Sambolah yang menyidik dan tidak ada satupun oknum Kejaksaan, jadi yang dijerat itu bemper - bemper," sambungnya.
Artikel Terkait
Jangan Salah Tafsir! Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Cuma Tuntut Putri Candrawathi Penjara 8 Tahun
Putri Cuma Dituntut 8 Tahun , Ibunda Josua Histeris Minta Bantuan Presiden jokowi dan Ungkapkan Ini
Diberondong Pertanyaan Selingkuh Dengan Josua, Begini Reaksi Putri Candrawathi
Eliezer Dituntut 12 Tahun, Ketua LPSK: Buat Orang Takut Jadi Justice Collaborator
RIP, Anggota DPRD Kabupaten Belu, Agustinho Pinto Tutup Usia