Rajawalinews - Persindangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan lainnya akan memasuki tahap akhir.
Besok Rabu 11 Januari akan dilaksanakan sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Venna Melinda Bongkar Prilaku Seks Ferry Irawan, Gila! Segitunya Ya, Penyebab KDRT?
Direncanakan sidang besok dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa terhadap para terdakwa atas perkara ini.
Lantas apakah Ferdy Sambo akan divonis ringan atau malah divonis pidana mati?
Baca Juga: Sebelum Venna Melinda Alami KDRT, Putranya Verrel Bramasta Sudah Kasih Sinyal Ini
Mantan hakim dan ahli pidana Asep Iriawan mengatakan bahwa Sambo berkemungkinan dipidana mati.
Katanya keterangan ahli yang diajukan selama ini baik untuk memberatkan atau meringankan terdakwa bukanlah menjadi dasar pertimbangan hakim.
Baca Juga: Venna Melinda Lapor Suaminya Ferry Irawan Terkait KDRT, Wajah Berlumur Darah
"Dasarnya bukan keterangan ahli tetapi pertimbangan Hakim yaitu menurut ratio
decidendinya yaitu baik logos etos dan patosnya, itu hakim akan mempertimbangkan apakah terbukti atau ngak perbuatannya," tandas Asep Iriawan yang dikutip dari akun Helo @Andranews, Selasa 10 Januari 2023.
Artikel Terkait
Menguak Para Mualaf yang Ternyata Penipu Ulung, Mulai Joko Subandi Hingga Yahya Waloni
Sarwendah dan Betrand Peto Merem, Kenikmatan? Tangan Betrand Peto Lakukan Hal Itu
Venna Melinda Lapor Suaminya Ferry Irawan Terkait KDRT, Wajah Berlumur Darah
Sebelum Venna Melinda Alami KDRT, Putranya Verrel Bramasta Sudah Kasih Sinyal Ini
Gempa Bumi 7,9 SR Guncang Maluku Dini Hari, BMKG Keluarkan Peringatan Siaga TSUNAMI
Venna Melinda Bongkar Prilaku Seks Ferry Irawan, Gila! Segitunya Ya, Penyebab KDRT?