Perpres Terbaru, Gaji PPPK Fantastis Lampaui Jauh PNS, Simak Golongan dan Besarannya

- Selasa, 6 Juni 2023 | 08:09 WIB
Fantastisnya gaji PPPK jauh lampaui PNS  (Ist.)
Fantastisnya gaji PPPK jauh lampaui PNS (Ist.)

Rajawalinews - Aturan tentang Gaji PPPK terbaru tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Tentu ini kabar yang menggembirakan sebab kini Gaji PPPK sangat fantastis, bahkan ada yang kalahkan Gaji PNS.

Meski hanya dikontrak dan tidak ada jaminan hari tua, namun Gaji PPPK kini ada yang lebih besar dari Gaji PNS.

Adapun peraturan mengenai Gaji PPPK itu diatur dalam peraturan tersendiri alias dipisahkan dengan peraturan yang mengatur Gaji PNS.

Dalam aturan tersebut, Gaji PPPK memang sama dengan Gaji PNS yaitu dibedakan atas golongan dan masa kerjanya atau MKG masing-masing.

Baca Juga: Kasihan, Usai Kampus Dicabut Izin, Irfan Baru Tahu Kuliah 7 Semester Tapi Tak Terdata di PDDikti

Kalau kita simak dalam tabel gajinya, Gaji PPPK ada yang lebih tinggi atau kalahkan Gaji PNS.

Diketahui PNS Golongan tertinggi yaitu adalah Golongan IV/E dan masa kerjanya atau MKGnya adalah 32 tahun.

Setiap bulan, PNS Golongan IV/E yang masa kerjanya 32 tahun hanya menerima Gaji sebesar Rp5.901.200.

Untuk PPPK sendiri Golongan tertingginya yaitu adalah Golongan XVII dan masa kerjanya adalah 32 tahun.

Setiap bulan, PPPK Golongan XVII yang masa kerjanya sudah 32 tahun yaitu adalah sebesar Rp6.786.500.

Baca Juga: Pengamat Politik Sindir Anies Baswedan: Untuk Maju Capres Kira-kira Ngutang Berapa Ya?

Dari sana kita bisa melihat perbedaan yang sangat mencolok, bahkan selisih antara Gaji PPPK dan PNS itu sangatlah besar.

Berikut tabel gaji PPPK berdasarkan golongan dan besarannya dikutip dari klikpendidikan.com.

Golongan I Rp.1.794.900 - Rp.2.686.200

Halaman:

Editor: Januarius Pareira

Sumber: Klikpendidikan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X