Rajawalinews - Pemilihan legislatif akan digelar pada 14 Pebruari 2024 mendatang. Namun demikian, tahapan pencalegan tela berjalan.
Secara internal Partai Politik telah melakukan pengrekrutan dan penetapan para Calon Legislatif (Caleg) sesuai kuota kursi di setiap daerah pemilihan.
Salah satu tahapan yang merupakan syarat bagi caleg adalah tes kesehatan dan kejiwaan.
Rata - rata Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan pemerintah Daerah telah melakukan cek kesehatan bagi para caleg.
Baca Juga: Bungkuk Cium Tangan Ganjar, Presiden Partai Buruh Dituding Rendahkan Kaum Buruh
Untuk besaran nilai uang cek kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Bupati) masing - masing daerah.
Sebelumnya Sriyadi salah satu Caleg dan peserta rapat koordinasi persiapan tahapan pencalonan anggota DPRD Wonogiri pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Saraswati, Selasa 18 April 2023 telah memprotes besaran nilai uang yang terkesan mahal.
Baca Juga: Selalu Belum Puas, Marion Jola Akui Pakai Alat Bantu Berjam - jam Dalam Kamar Mandi
"Untuk kelengkapan administrasi lainnya, walau ada biaya namun masih wajar. Sedangkan untuk biaya cek kesehatan di RSUD Wonogiri mencapai Rp595.000. Apakah tes kesehatan bisa dilakukan di rumah sakit swasta?" ujar Sriyadi dikutip dari rmol.id.
Sementara itu Venan Ntelok Caleg atau bakal calon DPRD kabupaten Manggarai dari partai Hanura daerah pemilihan 3 yang meliputi daerah Cibai, Cibal Barat, Reo dan Reo Barat meminta KPUD Manggarai sebagai penyelenggara dan Pemerintah memberikan laporan yang transparan serta klarifikasi soal biaya yang lumayan besar yang dikumpulkan para Caleg.
Baca Juga: Buntut Dari Pembunuhan, Warga Resah Trotoar Jalan di Eltari Kupang Kini Jadi Tempat Miras
"KPU bersama Pemerintah Daerah Harus Transparansi dan memberikan klarifikasi biaya yang dikeluarkan oleh seluruh bakal calon legislatif ke publik dan biaya itu dikemanakan," kata Venan penanttnews.com.
Sebagaimana diketahui cek kesehatan merupakan syarat formil bagi caleg untuk dipilih menjadi anggota DPR nantinya.
Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023. ***
Artikel Terkait
Selalu Belum Puas, Marion Jola Akui Pakai Alat Bantu Berjam - jam Dalam Kamar Mandi
Bupati TTS Diperiksa Polda NTT, Dugaan Korupsi RSP Boking, Total Kerugian Negara Fantastis
Buntut Dari Pembunuhan, Warga Resah Trotoar Jalan di Eltari Kupang Kini Jadi Tempat Miras
Bungkuk Cium Tangan Ganjar, Presiden Partai Buruh Dituding Rendahkan Kaum Buruh