Kabar Gembira, THR PNS dan Pensiunan Akan Cair 4 April Ini, Namun Sayangnya ...

- Rabu, 29 Maret 2023 | 17:55 WIB
THR PNS dan Pensiunan akan cair pada 4 April ini, namun sayangnya.... (Facebook PNS Cantik)
THR PNS dan Pensiunan akan cair pada 4 April ini, namun sayangnya.... (Facebook PNS Cantik)

Rajawalinews -  Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemerintah akan cairkan dan mulai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan PNS pada tanggal 4 April 2023 ini.

Direncanakan bahwa pembayaran THR PNS dan pensiunan ini akan selesai dilakukan  10 hari sebelum perayaan Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: TEGANG! Mahfud MD dan Anggota DPR Komisi III 'Saling Serang' Suasana Rapat Berlangsung Panas

Dilansir dari Kompas TV, Rabu 29 Maret 2023, Pemerintah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian Rp17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp9,8 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolres Kulon Progo Usai Penutupan Patung Bunda Maria Pakai Terpal

Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu yaitu mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Namun sayangnya pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga: Dua Pelajar SMA di Atambua Terinfeksi HIV, Kenalilah Gejala Awalnya, Mirip Flu Biasa

"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global," jelas Sri Mulyani.

"Ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," imbuhnya.

UBaca Juga: Aksi Kemanusiaan Israel di Bencana Palu Sulteng, Kini Timnas Ditolak Alasan Kemanusiaan

Katanya,  situasi ekonomi yang masih serba sulit membuat  pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tandas Sri Mulyani. ***

Editor: Januarius Pareira

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X