Rajawalinews - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Namun demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dianggap belum masih jauh dari harapan.
Sambo dinilai sepantasnya dihukum maksimal yaitu pidana hukuman mati.
Baca Juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Diceramahi Ustad Abdul Somad Gegara Hal Ini
Pihak kejaksaan pun dituding masuk angin atas tuntutan tersebut dengan tujuan meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo.
Ada 2 permainan licik yang diduga adanya keterlibatan Kejaksaan yang membuat tuntutan Ferdy Sambo menjadi tidak maksimal.
Pertama, permainan licik dalam kasus kebakaran gedung bundar Kejagung.
Baca Juga: Bukti Kopi Sianida Jesica Mirna Dari Kubu Sambo Buat JaksaTak Berkutik, Ternyata!
Jauh hari sebelumnya pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, mengatakan bahwa Ferdy Sambo tak akan dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Mantan kadiv Propam Polri ini disebut punya jasa besar saat kebakaran gedung bundar Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Wulan Guritno Terseret Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat
Dewi Persik Blak - blakan, Dinikahi Saipul Jamil Tapi 2 Tahun Tak Dijamah
Disebut Tak Ada Aksi Ranjang 2 Tahun, Saipul Buka 'Keburukan' Dewi Persik!
Nama di Cinta Segi Tiga Putri Candrawathi, Wulan Guritno Pamer Brondong
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Disebut, Ada Apa?
Bukti Kopi Sianida Jesica Mirna Dari Kubu Sambo Buat JaksaTak Berkutik, Ternyata!
Pengacara Kondang Hotman Paris Diceramahi Ustad Abdul Somad Gegara Hal Ini