Rajawalinews - Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana kurungan seumur hidup.
Sebab Sambo disebut terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan rencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Baca Juga: Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Respon Ibu Kandung Josua Hutabarat
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari tersebut Sambo dinyatakan perbuatannya memenuhi unsur berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?
Baca Juga: Sidang Terkini: Ferdy Sambo Memenuhi Unsur Pembunuhan Berencana dan Niat Rampas Nyawa
Dilansir dari beberapa sumber, aturan seumur hidup ini diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12 KUHP.
Pasal 10 menyebutkan:
Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.
Baca Juga: Usai Tuntutan Kuat dan Ricky, Pengacara Putri Candrawathi 'Serang' Jaksa Penuntut Umum
Artikel Terkait
Jaksa: Putri Candrawathi dan Josua Selingkuh, Putri Akan Dituntut Balik Ini!
Mahfud MD: Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Dihukum Angka Bukan Huruf, Simak Maksudnya!
Bukan Otak Pembunuhan Tapi Dituntut 8 Tahun, Ternyata Ini yang Memberatkan Kuat Maruf
Sidang Terkini: Ferdy Sambo Memenuhi Unsur Pembunuhan Berencana dan Niat Rampas Nyawa
Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Respon Ibu Kandung Josua Hutabarat