Rajawalinews - Kabid Propam Polda NTT Kombespol DSY diduga sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Elkana Konis (25) pada tahun 2013 silam.
Dugaan ini dikatakan Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa melalui rilis pers Sabtu 3 Desember 2022.
Baca Juga: Usai Kebaya Merah, Kini Video Syur Gadis Montok Kebaya Ungu Beredar, ini linknya!
Kabid Propam Polda NTT dianggap paling bertanggung jawab atas kematian korban.
Katanya mantan Kapolres Kupang itu diduga memberi ijin kepada oknum Anggota Polres Kupang berinisial (B) untuk memberikan senjata api organik dan peluru inventaris Polres Kupang kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Elkana Konis pada 25 Desember 2013 silam.
Baca Juga: Pinkan Mambo Ngaku Pindah Agama Kristen Karena Dapat Mukjizat Dari Tuhan Orang Kristiani
Dalam rilis pers tersebut Hendrikus secara tegas meminta Kapolri dan Kapolda NTT untuk memeriksa dan memberhentikan Kabid Propam Polda NTT (DSY) dari jabatannya, demi kelancaran pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Elkana Konis.
Baca Juga: Misteri Darah di Sprei Kasur Kamar Tidur Putri Candrawathi
“Kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2013, tetapi belum ada tanda-tanda kemajuan. Kami juga telah melaporkan kasus ini kepada Kapolres Kupang baik lisan maupun tertulis, namun hingga saat ini belum ada informasi dan perkembangan yang kami terima dari pihak Polres Kupang. Sehingga kami menduga adanya intervensi dari Kabid Propam Polda NTT selaku mantan Kapolres Kupang,” ujar Hendrikus sebagaimana dikutip dari MediatorPost.com, Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Mahasiswa Beasiswa Dari BRI dan Pertamina, Simak Kriteria dan Syaratnya
Bukan saja sebagai otak pembunuhan berencana Kombes Pol DSY juga diduga melakukan tindakan obstruction of justice atau perintangan terhadap penyidikan pembunuhan Elkana Konis.
Jelas Hendrikus, Kombes Pol DSY melindungi dirinya selaku penanggung jawab atas keberadaan senjata api organik dan peluru inventaris Polres Kupang di tangan masyarakat sipil juga terhadap Anggota Polres Kupang (B), dan para terduga pelaku pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga: Trik Tahu Pria Gay, Dinar Candy: Aku dengar Dulu Bunyi Kentutnya, Kalau Preet...
Hendrikus menerangkan bahwa alat bukti permulaan sudah cukup jelas untuk menetapkan tersangka baik terhadap tersangka perencana dugaan pembunuhan, kasus kepemilikan senjata api tanpa ijin dan kasus perintangan penyidikan.
“Jelas ini diluar akal sehat, bagi kami yang paham hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP,” tandas Hendrikus.
Artikel Terkait
Kabar Gembira Bagi Mahasiswa Beasiswa Dari BRI dan Pertamina, Simak Kriteria dan Syaratnya
Misteri Darah di Sprei Kasur Kamar Tidur Putri Candrawathi
Nekat Laporkan Pemkab Alor ke KPK, Enny Anggrek Diusir dari Rujab Pimpinan DPRD Alor
Waah! Kasus Video Asusila Artis Cantik Gisella Anastasia dan Nobu Kembali Diungkit Pelapor
Usai Kebaya Merah, Kini Video Syur Gadis Montok Kebaya Ungu Beredar, ini linknya!