Rajawalinews - Terdakwa Randy Badjideh menangis dan meminta maaf serta menyesali perbuatannya yakni menghabisi nyawa Astri Manafe dan bayi biologisnya Lael Maccabe sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya memohon maaf pada semuanya, kepada keluarga Astri dan Lael. Saya sangat menyesal dan berdosa atas perbuatan saya, kepada istri saya Ira, saya minta maaf karena perbuatan saya kamu dibully dimana-mana," katanya di persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Peringatan 139 Tahun Penyebaran Gereja Katolik Timor dan Prosesi Nai Feto Lalean di Paroki Atapupu
"Peristiwa ini jujur memang hanya saya, kedua korban dan Allah yang tahu. Dan apa yang saya lakukan hanya spontanitas emosi saya. Saya mohon ampun yang sebesar-besarnya, saya sangat menyesal," katanya sambil derai air mata sebagaimana dikutip dari KataNTT.
Dia juga memohon maaf kepada Ira Ua, sebab kasus ini menyeret juga isterinya tersebut.
Baca Juga: Bagai Banteng Terluka, Amukan Oknum Brimob di Belu Saat Pesta, 1 Warga Ditikam, Kendaraan Dirusaki
Juga ia menyampaikan penyesalannya kepada putri hasil perkawinannya dengan Ira Ua.
"Untuk anak ku, papa minta maaf, tidak bisa menjaga mu lagi sebagai papa yang baik. Bapa hanya bisa berdoa. Papa sayang nona," ungkapnya.
Sementara itu dalam pledoi, Yance Tobias Mesah sebagai tim kuasa hukum Randy Badjideh membantah kliennya melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Keterangan Polres Belu Kasus Penikaman Oleh Oknum Brimob Pada Pesta Nikah, Ternyata Ada 2 Laporan
Menurutnya bukti percakapan WhatsApp yang discreenshoot dan dijadikan bukti tersebut semata - mata adalah ungkapan cinta terdakwa Randy Badjideh terhadap isterinya.
"Percakapan whatsapp antara terdakwa Randi Badjideh dan istrinya Ira Ua tidak dapat disimpulkan telah direncanakan," tandas Yance Thobias Mesah.
Baca Juga: Booking PSK di MiChat Nama Tania, Pas Ketemu Ternyata Waria Asep, Lampunya Dibuat Remang
"Terkait screen shoot percakapan percakapan WA tentang pengakuan terdakwa kepada istrinya Irawati Astana Dewi Ua alias Ira, yang pada pokoknya terdakwa mengakui telah membunuh seseorang sebagai bukti terdakwa sangat mencintai istrinya Ira Ua," ujar Yance.
Sidang lanjutan dengan agendas pembacaan nota pembelaan diri ini dipimpin Hakim ketua Wati Juniarti.
Artikel Terkait
Sialnya Kopda M, Dalang Penembakan Istri, Bayar 120 Juta, Selingkuhan Malah Tak Mau Kabur Bersama
Booking PSK di MiChat Nama Tania, Pas Ketemu Ternyata Waria Asep, Lampunya Dibuat Remang
Bagai Banteng Terluka, Amukan Oknum Brimob di Belu Saat Pesta, 1 Warga Ditikam, Kendaraan Dirusaki
Keterangan Polres Belu Kasus Penikaman Oleh Oknum Brimob Pada Pesta Nikah, Ternyata Ada 2 Laporan