Rajawalinews - Pengacara terdakwa Randy Badjideh menghadirkan Simplexius Asa, ahli pidana Undana Kupang sebagai saksi yang meringankan.
Simplexius Asa memberikan keterangannya sebagai ahli pidana Undana Kupang pada persidangan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: 4 Ciri - Ciri Ini Anda Orang yang Mempunyai Kemampuan Spiritual, Cek Dirimu Sekarang
Sebagai ahli pidana Undana Kupang, Simplexius Asa menjelaskan secara garis besar hukum acara pidana sesuai pengetahuannya sebagai ahli tanpa lebih jauh masuk ke pokok perkara.
Menurut Simpexius Asa, dalam sebuah kasus pidana saksi dikelompokan dalam 2 kategori yaitu saksi premium dan saksi Kw 1.
"Untuk saksi premium, itu merupakan saksi yang melihat, merasakan, dan mengetahui suatu persolan. Sedangkan, saksi Kw merupakan saksi yang hanya mendengar tanpa melihat, atau keterangan saksi yang mendengar namun tidak melihat," papar Simplexius Asa sebagaimana dikutip Rajawalinews.id dari VictoryNews.id.
Baca Juga: Wabup Belu Nilai Kesadaran ASN Jalankan Tugas Masih Rendah
Menurut Simplexius Asa, pengenaan Pasal 55 KUHP dalam sebuah perkara pidana yang paling terpenting adalah pembuktiannya.
"Adanya pasal 55 itu, perlu dibuktikan guna menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Mendengar penjelasan ini Amos Lafu selaku pengacara terdakwa Randy Badjideh menanyakan kepada Simplexius Asa tentang bagaimana pendapatnya sebagai ahli apabila seseorang dikenakan pasal 55 KUHP tetapi unsur pidananya tidak terpenuhi.
Artikel Terkait
Gegara Judi Online, Teller BRI Cantik Ini Nekad Curi Uang Milik Nasabah Sebanyak Rp1,7 Miliar
Diduga Berzina Dengan Suami Orang, Oknum Pegawai Bank NTT Ditangkap Polisi
Ternyata Baron Sering Kerumah Ira Ua di Naikolan