Rajawalinews - Belum ditahannya Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Kepolisian diminta waspadai reaksi sosial masyarakat seperti main hakim sendiri.
Hal ini dijelaskan Dr. Karolus Kopong Medan,SH, M.Hum, Pakar Hukum pidana Undana, Jumat 20 Mei 2022 yang ditayangkan KompasTV Kupang youtune channel.
Baca Juga: Credit Union Hadirkan Layanan Transaksi Digital Bagi Anggota Dengan Aplikasi ESCETE
Menurut Kopong Medan Kepolisian harus realistis dan mengamankan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Pihak Kepolisian harus realistis menangani kasus ini dan segera menangkap dan menahan yang bersangkutan karena disamping ancaman hukuman tetapi reaksi sosial terhadap pihak pihak dianggap terlibat dalam kasus ini perlu diamankan," jelas Kopong Medan.
Baca Juga: Ira Ua Kalah, Warga: Bukti Kebesaran Tuhan, Terimakasih Untuk Semua Pejuang
Jelasnya, penangkapan dan penahanan Ira Ua ini agar tidak terjadi reaksi sosial dan juga keamanan tersangka dari main hakim sendiri.
"Jangan sampai reaksi sosial masyarakat seperti main hakim sendiri dan lainnya, itu yang perlu diwaspadai, oleh karena itu yang bersangkutan perlu ditahan demi keamanan yang bersangkutan," terang Kopong Medan.
Diketahui Ira Ua ditetap sebagai tersangka pada Rabu 27 April 2022. Terhadap penetapan status tersangka tersebut Ira Ua mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Berstatus Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael
Artikel Terkait
Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Berstatus Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael
Ira Ua Kalah, Warga: Bukti Kebesaran Tuhan, Terimakasih Untuk Semua Pejuang