Rajawalinews - Polres Belu menahan 5 Tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan sarana air besih dan sanitasi di Dinas PUPR Belu tahun anggaran 2017. Selain kerugian negara, Polisi juga membeberkan 3 modus operandi korupsi 5 tersangka ini.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alim Yulamlam dalam jumpa pers, Selasa 17 Mei 2022 di aula merah putih Polres.
Baca Juga: Ratusan Warga Belu Serbu Toko Rajawali, Polres Belu Minta Masyarakat Harus Mengerti Soal Bantuan
Menurut Sujud, Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Belu pada 4 April 2022 lalu.
Adapun tersangka yang ditahan yakni, Ronaldus Yustino Bone S.ST/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Gustarius G.R.N. Parera/ CV Moris Bendito. Thomas Tse/ CV Bakti Timor Karya. Fransiskus X. Padak/ pelaksana pekerja dan Siprianus Atok/pengawas sekaligus pemilik CV Sinar Geometry.
Baca Juga: Gelar RAT Ke 33, Simak Pertumbuhan Konsolidasi Credit Union Dalam Gerakan PUSKOPCUINA
Sujud membeberkan 3 modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Modus operandinya adalah; petama, menjalankan kontrak dengan tidak baik, kedua, menaikan harga proggres lapangan ataupun mark up, ketiga, melakukan pembayaran sebesar 100% padahal pekerjaan ini tidak selesai 100%," papar Sujud.
Proyek pengadaan sanitasi tahun 2017 senilai Rp 4.148.250.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK.
Artikel Terkait
Status Tersangka Dinilai Tak Sah, Kuasa Hukum Ira Ua Minta Kliennya Dibebaskan
Kuasa Hukum Randy Badjideh Sebut JPU Miskin Saksi yang Melihat Pembunuhan Astri dan Lael
28 Agustus 2021 Ira Ua Pulang Kerumah Sore Atau Malam?