Rajawalinews - Kuasa Hukum tersangka Ira Ua mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ira Ua, Yance Mesah Tobias, saat sidang Pra Peradilan terkait penetapan Ira Ua sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga: Demokrat NTT: Pengabdiannya Sebagai DPRD dan Kader Partai Hingga Ajal Menjemput
Yance Tobias mengatakan bahwa berdasarkan fakta dan alasan yuridis maka ia meminta Hakim membebaskan kliennya Ira Ua.
"Serta menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum,"ujar Yance Tobias kepada Wartawan usai sidang.
Baca Juga: Kabar Duka, Anselmus Tallo, Salah Satu Kader Terbaik Belu Tutup Usia
Selengkapnya dalam sidang, melalui kuasa hukumnya, Yance Mesah Tobias dan Benny Taopan, pemohon (Ira Ua) memohon kepada ketua pengadilan negeri berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya yakni:
Pertama, mengabulkan permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, penetapan pemohon (Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira) sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketiga, Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Penyidik Polda NTT) terhadap pemohon terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa atau pembunuhan anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang menetap.
Baca Juga: Bantah Dakwaan JPU, RB Telah Diberikan Dokumen Lebih Dahulu
Keempat, menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.
Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pemohon.
Keenam, menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon dan yang sifatnya merugikan pemohon.
Ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Artikel Terkait
Orang Tua di Belu Aniaya Anak Kandung 7 Tahun, Dipukuli Dengan Linggis dan Dibakar
Protes Media Gunakan Kata 'Pemerkosaan', Netizen: Belajar Lagi Linguistik Dulu
Bantah Dakwaan JPU, RB Telah Diberikan Dokumen Lebih Dahulu