Rajawalinews - Randy Badjideh (RB) membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Rabu 11 Mei 2022. RB dinilai telah diberikan dokumen terlebih dahulu sehingga dirinya membantah sesuai arahan hal - hal yang harus dibantah.
Baca Juga: Ribuan Warga Belu Saksikan Penutupan Futsal Victory Cup, Cypri Apresiasi Tim yang Berlaga
"Tadi RB dapat membantah dakwaan karena sudah diberikan dokumen berisi hal - hal yang harus dibantah. Tapi pada sidang lanjutan RB akan kelabakan menjawab pertanyaan - pertanyaan lepas dari Hakim dan Jaksa yang tidak bisa diprediksi dan tidak bisa dibuat jawabannya dalam dokumen yang dipersiapkan," tulis Buang Sine di grup FB Flobamora Tabongkar, Rabu 11 Mei 2022 malam.
Baca Juga: Randy Bantah Pernyataan JPU dan Sebut Tidak Pernah Ungkapkan Seperti Dakwaan
Sebelumnya, RB membantah dakwaan JPU pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kupang hari ini.
RB mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan ingin bunuh Astri dan Lael ketika bertengkar dengan isterinya Ira Ua.
"Bahasa - bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat pertengkaran dengan isteri saya, apalagi dengan bahasa saya pergi bunuh mereka saja ko? Itu tidak pernah saya ucapkan," kata RB seperti dikutip Rajawalinews dari KoranNTT.com.
Baca Juga: Media Online Pakai Kata Pemerkosaan, Kuasa Hukum Tersangka Nilai Tidak Sesuai Fakta Hukum
RB membantah tegas bahwa isterinya Ira Ua mengatakan hidup tidak tenang apabila Astri dan Lael masih hidup.
"Dalam BAP juga saya tidak katakan Jika Astri dan Lael masih hidup maka hidup isteri saya tidak tenang, itu tidak ada," bantah RB.
Artikel Terkait
Sidang Perdana, Ira Ua Katakan Selama Astri dan Lael Masih Ada, Hidupnya Tidak Tenang
Randy Bantah Pernyataan JPU dan Sebut Tidak Pernah Ungkapkan Seperti Dakwaan