Rajawalinews - Netizen memberikan tanggapan keras atas protes Wilfridus Son Lau, SH, MH, selaku kuasa hukum, NT, GT dan MP, tersangka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Netizen menyarankan Wilfridus agar belajar lagi terkait linguistik.
Baca Juga: Diduga, Seorang Anak Gadis Siswi SMA dihamili Oknum Guru SMA di NTT
Adapun protes Wilfridus adalah media online menulis berita dengan menggunakan kata 'pemerkosaan' atas persetubuhan para tersangka terhadap CTS, seorang pelajar SMP Sinar Pancasila Betun sebagai korban.
"Suruh kuasa hukum itu belajar linguistik lagi dulu, Pelaku memaksa korban di mobil dan di kamar mandi itu bukan pemerkosaan?" komentar akun Bung Geri pada link berita Rajawalinews, Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Ribuan Warga Belu Saksikan Penutupan Futsal Victory Cup, Cypri Apresiasi Tim yang Berlaga
"Pokoknya teman - teman pers berkarya terus demi kebenaran dan keadilan untuk anak di bawah umur yang dijadikan budak produksi finansial oleh oknum tidak berperikemanusiaan kepada oknum hidung belang," sambungnya.
Akun Wens Atok menulis yang sama; "Pak kuasa hukum, tolong baca ulang pengertian perkosa."
Baca Juga: Randy Bantah Pernyataan JPU dan Sebut Tidak Pernah Ungkapkan Seperti Dakwaan
Berita sebelumnya, Wilfridus Son Lau, selaku kuasa hukum tersangka dugaan pemerkosaan anak dibawah umur mengkomplain pemberitaan media online di Malaka yang menggunakan kata pemerkosaan pada kliennya, NT, GT dan MP.
Menurutnya media online telah berubah peran menjadi hakim di pengadilan dan menvonis kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan, padahal fakta dan hukumnya tidak demikian.
Artikel Terkait
PH Tersangka Dugaan Pemerkosa Anak Dibawah Umur Berikan Bukti Lain Ke Polres Malaka
Media Online Pakai Kalimat Pemerkosaan, Kuasa Hukum Tersangka Nilai Tidak Sesuai Fakta Hukum