Rajawalinews - Tersangka Randy Badjideh (RB) membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak mengakui seperti dakwaan yang dibacakan.
Hal ini disampaikan RB ketika diberi kesempatan menanggapi isi dakwaan JPU pada sidang perdana kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri Kupang hari ini, Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Diduga Dana Aspirasi UPPO Yang Dikelola Ketua Partai PDIP di Belu Sarat Aroma Korupsi Berjamaah
RB mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan ingin bunuh Astri dan Lael ketika bertengkar dengan isterinya Ira Ua.
"Bahasa - bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat pertengkaran dengan isteri saya, apalagi dengan bahasa saya pergi bunuh mereka saja ko? Itu tidak pernah saya ucapkan," kata RB seperti dikutip Rajawalinews dari KoranNTT.com.
Baca Juga: Sidang Perdana, Ira Ua Katakan Selama Astri dan Lael Masih Ada, Hidupnya Tidak Tenang
RB membantah tegas bahwa isterinya Ira Ua mengatakan hidup tidak tenang apabila Astri dan Lael masih hidup.
"Dalam BAP juga saya tidak katakan Jika Astri dan Lael masih hidup maka hidup isteri saya tidak tenang, itu tidak ada," bantah RB.
RB juga menepis pernyataan bahwa dirinya yang mencekik Lael Maccabe hingga tewas.
Baca Juga: Media Online Pakai Kalimat Pemerkosaan, Kuasa Hukum Tersangka Nilai Tidak Sesuai Fakta Hukum
Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum RB, Beny Taopan, mengatakan akan melakukan eksepsi.
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Belu Masuk Tahap Penyidikan
PH Tersangka Dugaan Pemerkosa Anak Dibawah Umur Berikan Bukti Lain Ke Polres Malaka
Media Online Pakai Kalimat Pemerkosaan, Kuasa Hukum Tersangka Nilai Tidak Sesuai Fakta Hukum
Sidang Perdana, Ira Ua Katakan Selama Astri dan Lael Masih Ada, Hidupnya Tidak Tenang