Rajawalinews - Silvester Nahak, SH Penasehat Hukum (PH) GT, NT dan MP, tersangka dugaan pemerkosaan anak dibawah umur menyerahkan bukti lain ke Polres Malaka.
Bukti tersebut adalah dugaan persetubuhan korban CTS dengan 2 oknum laki-laki lain selain GT dan NT.
Baca Juga: Dalam Rangka Peningkatan SDM, Unhan RI Sosialisasi Ke Imigrasi Atambua
“Benar, hari ini saya dan rekan saya menyerahkan bukti ke penyidik untuk mengungkap kebenaran dan keadilan atas dugaan tindak pidana yang beberapa hari terakhir menjadi viral di Malaka” kata Sil Nahak, dikutip Rajawalinews dari Vox Timor, senin 9 Mei 2022.
Baca Juga: IM, Warga Lidak Kabupaten Belu Ditemukan Telah Membusuk Dalam Rumahnya
Kata Sil Nahak, bukti yang diserahkan ke penyidik berupa print out screenshot percakapan melalui messenger/facebook yang diduga telah terjadi “persetubuhan” antara korban dengan laki-laki lain yang diduga pacar korban dan rekaman suara laki-laki lain yang diduga telah “tidur” dengan korban di kosnya korban.
"Penyerahan dokumen bukti ini sebagai bentuk dukungan konkret kepada penyidik Polres Malaka untuk mengungkap secara komprehensif dugaan tindak pidana yang terjadi sehingga proses hukum yang saat ini sedang berjalan tidak semata-mata karena kemauan sekelompok orang tetapi sungguh-sungguh proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel," terang Sil Nahak.
Baca Juga: Rudy Soik yang Antar Tersangka RB Menghadap Mantan Kapolda
“kami minta Penyidik untuk segera tangkap dan tahan 2 oknum laki-laki yang diduga telah bersetubuh dengan korban sesuai dengan bukti yang telah kami serahkan hari ini demi tercapainya kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan. Sudah jujurkah korban berkata kepada penyidik dan keluarga?" Ungkap Sil Nahak.
Diketahui kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dilaporkan keluarga CTS selaku korban ke Polres Malaka pada bulan April.
Artikel Terkait
Mama Kos dan Om Om Dalam 'Bisnis Dagang Anak SMP Dibawah Umur' Sudah Diamankan Polres Malaka
Diduga, Kanit Pidum Reskrim Polres Malaka Melakukan Intimidasi Siswi SMP Korban Pelecehan Seksual