Rajawalinews - Setelah empat kali bolak balik berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan tersangka Randy Suhardy Badjideh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya nyatakan berkas perkara telah lengkap.
Baca Juga: Kubu Lere Anan Bantah Sudah Koalisi Dengan Lu Olo Atau Ramos Horta
Berkas perkara tersangka Randy yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah tiga kali berkas dinyatakan tidak lengkap.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi whatssap, Rabu 23 Maret 2022 membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Aksi Jilid 10 Ricuh, Polisi Dinilai Represif , Aliansi Minta Bantuan Presiden Jokowi
“Penyidik telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara Randy Suhardy Badjideh dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” tulisnya seperti dikutip dari Kupang Terkini.com
Kompol Krisna menambahkan, untuk informasi lebih lanjut akan segera diinfokan. “Untuk tahap kedua akan diinfokan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga: Sedih, Warga Kupang Gelar Doa Bersama di Lokasi Lubang Penemuan Jenazah Astri dan Lael
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Manafe, Adhitya Nasution SH, MH yang hendak dimintai komentarnya berharap yang terbaik.
Artikel Terkait
Tepat Kedatangan Presiden Jokowi, Pencari Keadilan Bagi Astrid Lael Gelar Aksi Jilid 10
Aksi Aliansi Pencari Keadilan Bagi Astrid Lael Ricuh, Pendemo Bentrok Dengan Polisi
Sedih, Warga Kupang Gelar Doa Bersama di Lokasi Lubang Penemuan Jenazah Astri dan Lael
Aksi Jilid 10 Ricuh, Polisi Dinilai Represif , Aliansi Minta Bantuan Presiden Jokowi