Rajawalinews - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir Josua kembali menggeliat ke publik.
Hal ini lantaran Keputusan Mahkamah Agung untuk menerima Kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Akibat pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo juga menyebabkan masyarakat merasa bahwa kasus ini memiliki perlakuan istimewa, dengan pengurangan hukuman sebanyak 50 persen atau bahkan lebih.
Baca Juga: Amplop Sambo Bertebaran Dibalik Lolosnya Dari Hukuman Mati, Tersisa 1 Lembaga
Saat yang sama ketika vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), disahkan juga pasal 100 UU Nomor 1/2023 yang baru, yang mengatur bahwa terpidana hukuman mati bisa mendapatkan anulirasi jika berperilaku baik selama masa tunggu 10 tahun.
Disebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri ini memiliki satu peluang lagi untuk mengurangi atau bahkan mendapatkan pembebasan dari masa penjara.
Langkah terakhir bagi Ferdy Sambo jika ingin mengurangi hukumannya lagi adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Minta Uang Jutaan Tuk Loloskan Siswa Masuk SMAN I Kota Kupang, Oknum Guru Dipolisikan
"Akan ada upaya hukum yang luar biasa, nantinya Pak Sambo bisa mengajukan bukti-bukti baru yang dapat mengubah hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun," papar ahli hukum Hibnu Nugroho dikutip dari Saluran Youtube Kompas TV pada Jumat 26 Agustus 2023.
Katanya, pengajuan PK ini harus disertai dengan adanya bukti-bukti dari terpidana, agar dapat mengurangi masa hukumannya.
Bukan hanya itu, setelah mengajukan PK, Ferdy Sambo masih memiliki peluang dengan adanya UU KUHP baru yang akan diberlakukan dalam 3 tahun ke depan.
Baca Juga: PDIP Sebut Budiman Sudjatmiko Main Sandiwara dan Playing Victim
Menurutnya ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa terpidana penjara seumur hidup yang telah menjalani hukuman setidaknya 15 tahun bisa diubah menjadi 20 tahun.
Hal yang sama dikatakan Ketut Sumedana seperti yang dikutip dari Saluran Youtube Kompas TV.
Jelasnya, keluarga Brigadir Josua Hutabarat tidak dapat lagi melakukan upaya hukum, karena Jaksa Penuntut Umum kehilangan kewenangan untuk mengajukan PK setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Diminta Jujur, Tudingan PDIP ke Prabowo Disebut Ajakan Berkelahi Lawan Jokowi
PDIP Sebut Budiman Sudjatmiko Main Sandiwara dan Playing Victim
Minta Uang Jutaan Tuk Loloskan Siswa Masuk SMAN I Kota Kupang, Oknum Guru Dipolisikan
Amplop Sambo Bertebaran Dibalik Lolosnya Dari Hukuman Mati, Tersisa 1 Lembaga