Update Kasus Pembunuhan Josua Hutabarat, Terpidana Richard Eliezer Bebas Murni

- Selasa, 6 Juni 2023 | 22:22 WIB
Bharada Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang kode etik (Ist.)
Bharada Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang kode etik (Ist.)

Rajawalinews - Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua Hurabarat akan bebas murni

Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dikutip dari VIVA, Selasa, 6 Juni 2023

Bebas murni 31 Januari 2024,” tandasnya.

Rupanya Eliezer akan bebas murni pada tahun depan tepatnya 31 Januari.

Baca Juga: Inilah Cara Duduk Wanita Bernafsu Tinggi, Nomor 5 Paling Mudah Diajak ke Ranjang

Ditanya lebih lanjut, Rika tidak mau menanggapi kabar Bharada Richard Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak setelah menjalani beberapa hari hukuman pidananya.

Sebagaimana diketahui Richard Eliezer saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Universitas Negeri Terbaik di NTT, Nomor 5 Punya Prodi di Kupang, Ende dan Waingapu

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Josua Hutabarat.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Selain Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana ini hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 20 tahun, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun. ***

 

Editor: Januarius Pareira

Sumber: viva.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X