Rajawalinews - BY yang adalah Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M (30 tahun).
Selain menganiaya M, BY kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
Baca Juga: Belum Menyerah, Ferdy Sambo Lakukan Ini Agar Luput Dari Vonis Mati
Kuasa hukum M, Srimiguna, mengatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin 22 Mei 2022 melansir dari Suara.com.
Baca Juga: Aria Bima Akui PDIP Tempat Berkumpulnya PKI, DI/TII dan PRRI/Permesta
Srimiguna yang juga adalah dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu mengatakan bahwa kliennya selalu mendapat penganiayaan secara sadis.
"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernapas," ujar Srimiguna.
Baca Juga: Putri A Yani Sebut PKI Gaya Baru Kumpul di PDIP dan Ungkap Soal Soekarno Saat 5 Oktober 1965
Namun setelah melakukan kekerasan, BY sering kali merayu, memohon, dan meminta maaf kepada korban. M beberapa kali berupaya untuk melaporkan pelaku kepada polisi, tetapi korban merasa takut karena BY merupakan anggota DPR periode 2019-2024.
"Akhirnya, bulan November 2022, korban memberanikan diri melaporkan seluruh perbuatan BY kepada polisi. Korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Desember 2022," jelas Srimiguna.
Srimiguna telah melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota Komisi VIII DPR itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR dan melanggar pasal 2 ayat 4 terkait integritas.
Selanjutnya, melanggar pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. ***
Artikel Terkait
Terlalu Sibuk, Wanita Ini Gaji Pelakor 6 Juta Perbulan Servis Full Suaminya
Topik Makan Malam Menyakitkan Dibalik Kompaknya Jokowi Sekeluarga Dukung Prabowo
Putri A Yani Sebut PKI Gaya Baru Kumpul di PDIP dan Ungkap Soal Soekarno Saat 5 Oktober 1965
Belum Menyerah, Ferdy Sambo Lakukan Ini Agar Luput Dari Vonis Mati
Aria Bima Akui PDIP Tempat Berkumpulnya PKI, DI/TII dan PRRI/Permesta