Rajawalinews - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf - mengajukan permohonan kasasi.
Kasasi tersebut diajukan ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Kasasi tersebut diajukan Sambo Cs setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding sebelumnya.
Melansir dari Tempo.co, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, mengajukan pada 9 Mei 2023 dan Kuat Ma’ruf pada 15 Mei.
Baca Juga: Putri A Yani Sebut PKI Gaya Baru Kumpul di PDIP dan Ungkap Soal Soekarno Saat 5 Oktober 1965
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” papar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam sidang banding pada 12 April lalu.
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menyatakan hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia.
Dalam putusannya, majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Baca Juga: Topik Makan Malam Menyakitkan Dibalik Kompaknya Jokowi Sekeluarga Dukung Prabowo
"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Pada tingkat pertama, Putri mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Hakim meyakini Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.
Baca Juga: Terlalu Sibuk, Wanita Ini Gaji Pelakor 6 Juta Perbulan Servis Full Suaminya
Artikel Terkait
Siap - siap Parpol dan Bacaleg, Ini Alasan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Tertutup
Hasil Polling IRI Pemilu Timor Leste Esok, Figur dan Partai Ini Unggul Telak
Terlalu Sibuk, Wanita Ini Gaji Pelakor 6 Juta Perbulan Servis Full Suaminya
Topik Makan Malam Menyakitkan Dibalik Kompaknya Jokowi Sekeluarga Dukung Prabowo
Putri A Yani Sebut PKI Gaya Baru Kumpul di PDIP dan Ungkap Soal Soekarno Saat 5 Oktober 1965