Dugaan Pembunuhan Elkana di Kupang NTT, LPSK Temui Saksi Korban yang Diintimidasi Penyidik

- Minggu, 12 Maret 2023 | 19:38 WIB
Fatima Nuryani dan Tim LPSK saat menemui saksi korban di sekretariat LP2TRI Kupang NTT (Ist.)
Fatima Nuryani dan Tim LPSK saat menemui saksi korban di sekretariat LP2TRI Kupang NTT (Ist.)

Rajawalinews - Fatima Nuryani dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama timnya bertemu saksi korban dugaan pembunuhan berencana Elkana Konis.

Kedatangan LPSK pada Rabu 8 Maret 2023  ini adalah memenuhi surat dari Hendrikus Djawa, Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias potika Republik Indonesia (LP2TRI).

Tim LPSK bertemu dengan saksi korban di sekretariat Dewan Pimpinan Nasional LP2TRI, Kelurahan Merdeka, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Baca Juga: Eliezer Dituding Tak Hargai Keluarga Josua dan Merasa Bintang Padahal Napi Pembunuhan

Dikutip dari suaramudaflobamora.com, Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa mengatakan bahwa maksud kedatangan LPSK adalah untuk membantu Keluarga Korban dugaan pembunuhan berencana yang menggunakan senjata organik dan peluru milik Polres Kupang.

LPSK bertujuan juga untuk memastikan bahwa para saksi dan korban yang diintimidasi akan terus dilindungi.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Rosi: Tindakan Mengkambinghitamkan Media

Sebagaimana diketahui, dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Elkana Konis telah terjadi pada 13 Desember 2013  atau hampir 10 tahun yang lalu.

Saat itu Kapolres kupang adalah Kombespol Dominicus Yepormase yang kini menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTT.

Namun sudah 10 tahun berlalu keluarga korban Elkana Konis belum ada kepastian hukum.

Baca Juga: Tetap Diwawancarai Rosi Kompas TV, LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Keselamatan Terancam?

Selanjutnya pada tahun 2022 kasus ini diungkit kembali keluarga korban. Saat itu diproses Polres Kupang yang kini dipimpin  AKBP  FX. Irwan Arianto.

Tetapi  belum ada satupun yang ditetapkan  Polres kupang sebagai tersangka padahal katanya, bukti permulaan sudah cukup sesuai ketentuan KUHP.

“Ini menjadi kabar gembira bagi keluarga korban  dugaan pembunuhan berencana menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang, hari Ini tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia telah tiba di Kupang untuk membantu Keluarga mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum," terang Hendrikus Djawa.

Baca Juga: Sekian Lama Luna Maya Baru Beberkan Alasan Marah Ariel, Bukan Karena Tiduri Cut Tari

Halaman:

Editor: Januarius Pareira

Sumber: Suara Muda Flobamora.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X