Tak Asing Lagi 2 Wanita Kasus Film Porno Ini Akan Dipanggil Polda Metro Jaya

- Selasa, 12 September 2023 | 13:48 WIB
2 wanita yang tak asing lagi ini akan dipanggil Polda Metro Jaya (Ist.)
2 wanita yang tak asing lagi ini akan dipanggil Polda Metro Jaya (Ist.)

Rajawalinews - Polda Metro Jaya berhasil membongkar rumah pembuatan film porno di Jakarta Selatan.

Pemeran film porno ini melibatkan para artis dan selebgram serta beberapa orang terkenal, seperti Siskaeee dan Virly Virginia.

Keduanya bahkan akan dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Demikian dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 12 September 2023 sebagaimana dikutip dari riaupos.com.

Baca Juga: Ini Besaran Bayaran Artis dan Selebgram Sekali Peran Film Porno di Jakarta Selatan

“Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film ataupun adegan film dewasa dimaksud, yang ke 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan upaya paksa penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.

11 pemeran perempuan itu yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB, dua lainnya adalah Siskaeee dan Virly. Sementara 5 pemeran pria yakni BP, P, UR, AG, AD, dan RA. Mereka juga akan dikintai keterangan oleh penyidik.

"Rencananya, Siskaeee dan Virly akan dipanggil sebagai saksi pada pekan ini. “SKE dan VV (akan dipanggil untuk diperiksa) Minggu ini,” jelasnya.

Baca Juga: Romo Patris Allegro Bongkar Fakta Buruk Martin Luther Hingga Lahir Protestan, Ternyata ...

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade.

Baca Juga: Rumah Produksi Film Porno Digrebek, Ini Artis dan Selebgram Indonesia yang Jadi Pemeran

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Januarius Pareira

Sumber: riaupos.jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X