Rajawalinews - Pihak keluarga korban Vinsensia Tamonob pasien RSUD Soe yanh meninggal karena semburan api dari tabung oksigen setuju dilakukan bedah jenazah atau autopsi.
Dikutip dari berita-cendana.com, Idi Laat Manu yang adalah suami korban Vinsensia Tamonob pada Senin 11 September menandatangani surat pernyataan autopsi diatas meterai 10.000 bersama tiga saksi yakni Ayah Kandung Korban Martinus Tamonob, Landa Tamonob dan Yohanes Ch. Tamonob.
Termuat dalam surat pernyataan tersebut Idi Laat Manu dan saksi menyatakan sepakat serta bersedia dilakukan bedah mayat/autopsi terhadap jenazah Vinsensia Tamonob dengan tanpa ada paksaan atau dorongan dari pihak manapun.
Baca Juga: Oknum Wartawan di NTT Diduga Tipu Tukang Ojek Jutaan, Janji Loloskan Anak Jadi TNI
Sementara itu Pengacara keluarga korban, Mikhael A A. N. Tamonob mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap kepada pihak medis yang melakukan autopsi untuk tetap menjaga sumpah jabatan.
"Artinya menjaga profesionalisme kedokteran agar publik tetap mengakui keahlian yang dimiliki," tandasnya.
Sebagaimana diketahui Vinsensia Tamonob adalah pasien paru dan TBC yang dirujuk dari Puskesmas Oinlasi ke RSUD Soe TTS.
Baca Juga: Kematian Sadis Vinsensia di RSUD Soe Dilaporkan, Polres TTS Benarkan Hal Ini
Kejadian naas tersebut terjadi pada Sabtu 09 September 2023. Suami korban yang melihat korban sesak napas sempat memberitahukan ke petugas jaga untuk mengontrol tabung oksigen.
Namun permintaan sebanyak 3 kali itu tak digubris dengan alasan shift malam hingga tabung yang diduga telah kosong terbakar dan menyemburkan api membakar selang masker dan wajah korban. ***
Artikel Terkait
Direksi Bank NTT Tak Hadir RDP DPRD, Mantan Gubernur Laiskodat Disebut Dalangnya
Kematian Sadis Vinsensia di RSUD Soe Dilaporkan, Polres TTS Benarkan Hal Ini
Kilas Balik Tapal Batas UI: Sebuah Kisah tentang Pengabdian di Perbatasan
Pengamat Kuliti Habis Viktor Laiskodat Soal Pemecatan Izhak Rihi dan Program Gagal
Oknum Wartawan di NTT Diduga Tipu Tukang Ojek Jutaan, Janji Loloskan Anak Jadi TNI