Terbakar Hingga Mati Akibat Kelalaian RSUD Soe, Keluarga Vinsensia Tempuh Jalur Hukum

- Minggu, 10 September 2023 | 15:10 WIB
Keluarga korban Vinsensia Tamonob bakal bawa  RSUD Soe TTS ke Jalur hukum (Kolase Rajawalinews)
Keluarga korban Vinsensia Tamonob bakal bawa RSUD Soe TTS ke Jalur hukum (Kolase Rajawalinews)

Rajawalinews - Kasus kematian Vinsensia Tamonob yang meninggal dunia akibat terbakarnya tabung oksigen RSUD Soe Kabupaten TTS akan dibawah ke jalur hukum.

Hal ini diungkapkan Pengacara keluarga korban, Mikhael A. A. N. Tamonob, kepada wartawan yang dikutip dari matalineindonesia.com, Minggu 10 September 2023.

Mikhael mengatakan bahwa peristiwa naas ini adalah malpraktek dari petugas kesehatan dan lalai dalam tugas sehingga menyebabkanVinsensia Tamonob meninggal dunia.

“Nakes yang bertugas saat itu wajib bertanggung jawab atas kelalaian nya,” tandas Mikhael.

Pihaknya sangat menyayangkan kejadian  di RSUD Soe yang menyebabkan pasien meninggal dunia.

Baca Juga: Sadis! Petugas Tak Gubris, Tabung Oksigen RSUD Soe Kering Hingga Pasien Meninggal Terbakar

Menurutnya ini adalah kelalaian tenaga kesehatan yang tidak segera melakukan penanganan padahal keluarga korban telah berulang-ulang melaporkan keadaan pasien dan tabung oksigen yang habis.

Oleh karenanya Mikhael meminta agar kejadian ini diselesaikan sesuai Hukum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Dijelaskannya bahwa  UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 190 menyebutkan;

Ayat 1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga: Jago Merah Mengamuk Lahap Habis Rumah dan Meubel Warga Manumutin Belu NTT

Sedangkan dalam Ayat 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Selain itu, diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 84 menyebutkan; Ayat 1. Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun;

Baca Juga: Langkah 'Sakti' JK di Pentas Politik Hingga Dijuluki Gus Dur si Kalajengking

Ayat 2. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Halaman:

Editor: Januarius Pareira

Sumber: MatalineIndonesia.com, liputanntt.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X