Rajawalinews - Hakim pengadilan Tipikor Kupang memvonis bebas Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Alfred Baun.
Selaku terdakwa Alfred Baun harus dibebaskan sebab laporan yang diberikan Terdakwa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) benar - benar bermasalah yaitu Embung Nifuboke tak bermanfaat dan Jalan Nona Manis benar pernah ada bukan palsu.
Fakta itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota M. Suek bersama dua anggota, Yulius Eka Setiawan dan Lisbet Adelina, di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa 5 September 2023.
"Alfred Baun harus dibebaskan karena Laporan tentang Embung Nifuboke benar tak bermanfaat untuk masyarakat dan jalan Nona Manis pernah ada, bukan palsu," ujar Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan saat bacakan putusan dikutip dari koranmedia.com.
Baca Juga: Kisah Soeharto Marah Besar Saat Habibie Beri Referendum Bagi Timor Timur
Yulius juga mengatakan bahwa embung itu juga baru dipasang geomembrane dengan biaya senilai Rp127 Juta.
"Baru dipasang geomembrane di embung Nifuboke setelah terdakwa melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” sambungnya.
Alfred melaporakan kasus ini setelah proyek embung selesai baru dialiri air dari kali Oeluan menggunakan selang dengan panjang sekitar 2 Kilo Meter
Pemadatan kurang baik sehingga embung tersebut tak pernah bisa menampung air.
“Pada waktu pengujian sampai kedalaman 2 meter. konsultan pengawas katakan saat sebelum pemasangan pipa alirkan air dari kali oeluan ke embung terlihat air tetapi sedikit saja. Embung tidak berfungsi, dan sudah berfungsi ketika aliri air melalui pipa” beber Hakim.
Baca Juga: Terbaru! Pemerintah Batal Hapus Honorer per November 2023, Berikut Alasannya
Hakim lainnya, Lisbeth Adelina ketika membaca putusan menerangkan bahwa sesuai fakta persidangan tidak ada pengawas untuk penelitian tanah, mengukur dan melihat tanah tersebut apakah bisa menampung air atau tidak dalam embung tersebut.
“Faktanya peresapan air tinggi dan pemadatan kurang sehingga embung tak dapat menampung air. Air akan melebihi embung dan keluar melalui pembuangan, namun dalam kenyataan air belum pernah dapat tertampung melebihi ketinggian embung tersebut,” ungkap Hakim Lisbeth.
Sementara itu terkait proyek jalan Oekoronikus yang sebelumnya disebut jalan nona manis benar ada dan sekitar 2,5 kilo meter.
Baca Juga: Terbaru! Peradi NTT Lakukan Ini Pada Pengacara yang Diduga Video Mesum Dengan Istri Viral
Artikel Terkait
Terbaru! Peradi NTT Lakukan Ini Pada Pengacara yang Diduga Video Mesum Dengan Istri Viral
Fary Francis Ungkap Kesamaan dan Puji Kinerja Bupati Taolin Bersama Wabup Alo
Buronan Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri
Terbaru! Pemerintah Batal Hapus Honorer per November 2023, Berikut Alasannya
Kisah Soeharto Marah Besar Saat Habibie Beri Referendum Bagi Timor Timur